Viral, Beredar Video Pendek Tentang Ajakan Teroris Yang Masih Tersisa di Poso (DPO) Untuk Menyerahkan Diri
Jakarta - Basri alias Bagong, salah satu narapidana terorisme Poso yang saat ini
menjalani hukuman, mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO)
teroris Poso yang tersisa termasuk Ali Kalora segera menyerahkan diri.
Imbauan tersebut terekam dalam video clip yang tersebar berdurasi kurang
lebih satu menit 53 detik.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, nama saya Basri alias Ayas
alias Bagong alias Opa, Alhamdullilah, saya dalam keadaan baik, baik dan
sehat sehat. Saya turun untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan saya,"ucap Bagong. Video clip itu dikonfirmasi
polisi di Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (24/8).
Dalam penyampaianya, mantan anak buah Santoso yang juga diduga pernah
memimpin kelompok itu setelah Santoso tewas mengatakan dan mengimbau,
kepada DPO teroris Poso untuk segera berhenti melakukan perbuatan
melawan hukum.
"Kakak-kakakku, saudara-saudaraku yang masih ada di hutan, kalau kalian
takut untuk turun menyerahkan diri, saya yang akan bertanggung jawab.
Saya lah yang akan menjemput kalian. Saya akan jemput kalian.
Bapak-bapak kita dari polisi memperlakukan saya baik-baik, melebihi
saudara mereka sendiri,"kata dia.
Dia juga mengajak kelompok tersebut untuk bersama sama membangun
Kabupaten Poso lebih baik ke depan. "Sekali lagi marilah kita turun,
marilah kita turun, sudah tinggalkan perbuatan kita yang melanggar hukum
kita bangun Poso,"sebutnya.
Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono membenarkan
beredarnya video clip napi teroris Basri alias Bagong pen names Ayas
alias Opa.
"Iya benar, telah beredar video dengan durasi satu menit 53 detik dari
narapidana teroris Poso yaitu saudara Basri alias Bagong pen names Ayas
alias Opa, isi video clip tersebut adalah ajakan kepada DPO teroris Poso
yang masih ada di gunung untuk segera turun dan menyerahkan diri,"kata
Bronto saat dikonfirmasi, di Poso, Selasa (24/8).
Basri salah satu DPO teroris Poso, dia terbukti melakukan terorisme.
Pada 2008 dia ditangkap dan pengadilan negeri Jakarta menjatuhkan vonis
kepadanya selama 19 tahun penjara.
Pada 2013, dia sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Ampana,
Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah dan bergabung bersama Santoso.
Namun, setelah tewasnya Santoso, Basri kemudian menyerahkan diri kepada
satgas pada 14 September 2016, yang saat itu masih bersandi Operasi
Tinombala.
Satuan tugas operasi Madago Raya juga terus menyerukan upaya persuasif
dan humanis kepada enam DPO teroris Poso, Ali Kalora cum suis. Basri adalah salah satu contoh pelaku tindak pidana terorisme di
Kabupaten Poso Sulawesi Tengah yang menyerahkan diri dan diperlakukan
sebaik-baiknya oleh Kepolisian.
Komentar
Posting Komentar