Pemerintah Bali Siap Menyesuaikan Harga Rapid Test Antigen Menjadi Rp 99 Ribu
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan penyesuaian biaya
Quick Diagnostic Examination (RDT) antigen. Penyesuaian ini dilakukan
sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, di mana biaya RDT antigen
hanya Rp99 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Bali, Ketut Suarjaya mengatakan, tarif tersebut
akan segera diberlakukan dan diikuti oleh seluruh fasilitas kesehatan
(Faskes) di Bali. "Segera diberlakukan, dan diikuti oleh semua faskes,"katanya saat dihubungi, Kamis (2/9).
Dia mengungkapkan, pengawasan penerapan biaya RDT antigen ini akan
dilakukan aparatur di tingkat kabupaten dan kota. Terkait pelanggaran,
Pemprov Bali belum akan memberikan sanksi bagi fasilitas kesehatan.
"Tidak harus (diberikan) sanksi. Tapi harganya harus sama maksimal Rp 99
ribu. Nanti semua perlahan pasti menyesuaikan,"tutupnya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar
harga terbaru RDT antigen dari Rp. 250.000 menjadi Rp 99 ribu untuk
Pulau Jawa-Bali dan Rp 109 ribu di luar dua pulau tersebut.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi
pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk pulau Jawa dan
Bali serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,"kata
Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir.
Komentar
Posting Komentar