Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah Milik Nirina Zubir

Jakarta - Kasus mafia tanah yang menimpa Artis Nirina Zubir masih terus bergulir. Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut dan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

"Kami sudah tetapkan 5 tersangka, sekarang tentunya penyidik sedang lengkapi berkas perkara, tak ada kendala, sehingga dalam waktu dekat akan ada tahap 2,"kata Kabid Humas Polda City Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12).

Zulpan menjelaskan penyitaan terhadap aset-aset milik Nirina yang digasak mafia tanah juga sudah dilakukan. Kelima tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh polisi.

"Sudah diblokir rekening dan kena TPPU kita lihat hasil penelusuran penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal investasi barang nantinya kami jadi barbuk dan sita,"tambahnya.

Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Dua di antaranya adalah Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang merupakan asisten rumah tangga Nirina.

Riri berhasil menggasak 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina dengan cara menukar hak milik tanpa sepengetahuan Nirina. Akibatnya Nirina merugi hingga Rp 17 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Dan Mitos Tentang Penguasa Pantai Selatan

Seorang Profesor Yahudi Membela Warga Palestina dan Mengecam Air Mata Buaya Warga Israel

Hujan Lebat Yang Mengguyur Kota Padang Panjang Mengakibatkan 120 Rumah Warga di 2 Kecamatan Terendam Banjir