Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah Milik Nirina Zubir
Jakarta - Kasus mafia tanah yang menimpa Artis Nirina Zubir masih terus bergulir. Polisi
telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut dan akan segera
melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
"Kami sudah tetapkan 5 tersangka, sekarang tentunya penyidik sedang
lengkapi berkas perkara, tak ada kendala, sehingga dalam waktu dekat
akan ada tahap 2,"kata Kabid Humas Polda City Jaya Kombes Pol Endra
Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12).
Zulpan menjelaskan penyitaan terhadap aset-aset milik Nirina yang
digasak mafia tanah juga sudah dilakukan. Kelima tersangka juga dijerat
dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh polisi.
"Sudah diblokir rekening dan kena TPPU kita lihat hasil penelusuran
penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal
investasi barang nantinya kami jadi barbuk dan sita,"tambahnya.
Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus
mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Dua di antaranya adalah Riri
Khasmita dan suaminya Endrianto yang merupakan asisten rumah tangga
Nirina.
Riri berhasil menggasak 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina dengan
cara menukar hak milik tanpa sepengetahuan Nirina. Akibatnya Nirina
merugi hingga Rp 17 miliar.
Komentar
Posting Komentar