KPK Eksekusi Walikota Tanjungbalai Non-aktif ke Rutan Kelas 1 Medan Untuk Menjalani Hukuman
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai
nonaktif, Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan Kelas I Medan Sumatera
Utara untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (6/10) telah melaksanakan
putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah
berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan
cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani
pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,"kata Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/10).
Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap eks penyidik KPK
Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan
kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. "Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan
ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4
bulan,"ungkap Ali.
Dalam perkara ini M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga
kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR
RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin
di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungan M
Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.
Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik
KPK oleh Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang
ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses
penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang
melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti
proses Pilkada Tanjungbalai.
Ia lalu diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain yang lalu meminta Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara Syahrial di KPK. Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap dengan total
sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Selain menjadi narapidana perkara pengurusan kasus di KPK, Syahrial juga
sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli
jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Komentar
Posting Komentar